Bali Royal Hospital sebagai provider, menerima dan melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila mengalami Kecelakaan Kerja, sobat BROS dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut :

Alur Pelayanan Pasien BPJS Ketenagakerjaan

Alur-BPJS-Ketenagakerjaan

Dokumen yang diperlukan :

1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
3. Membuat Kronologis Kejadian dari Perusahaan
4. Surat Pernyataan JKK dari Perusahaan
5. Laporan Polisi (LP) jika Kecelakaan Lalu Lintas

Kejadian yang dikategorikan sebagai kecelakaan kerja:

  1. Kecelakaan yang terjadi dalam Hubungan kerja, termasuk termasuk yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, begitu pula sebaliknya.
  2. Penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kejadian yang TIDAK dikategorikan sebagai kecelakaan kerja:

  1. Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti, atau hari libur lainnya, dimana yang bersangkutan bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Kecelakaan yang terjadi di mess/perkemahan yang tidak berada di lokasi (tempat) kerja.
  3. Kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja atau dalam rangka melakukan kegiatan yang bukan merupakan tugas dari atasan untuk kepentingan perusahaan.
  4. Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi.

Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami.

Promosi-Dokter-di-BaliRoyalHospital