Bali Royal Hospital sebagai provider, menerima dan melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila mengalami Kecelakaan Kerja, sobat BROS dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut :
Alur Pelayanan Pasien BPJS Ketenagakerjaan
Kejadian yang dikategorikan sebagai kecelakaan kerja:
- Kecelakaan yang terjadi dalam Hubungan kerja, termasuk termasuk yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, begitu pula sebaliknya.
- Penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Kejadian yang TIDAK dikategorikan sebagai kecelakaan kerja:
- Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti, atau hari libur lainnya, dimana yang bersangkutan bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
- Kecelakaan yang terjadi di mess/perkemahan yang tidak berada di lokasi (tempat) kerja.
- Kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja atau dalam rangka melakukan kegiatan yang bukan merupakan tugas dari atasan untuk kepentingan perusahaan.
- Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi.